Paling dipercaya pada pelaksanaan Kuliah Karyawan (Hybrid), serta telah dilaksanakannya 2 persyaratan penting pelaksanaan program tsb, adalah :
Pelaksanaannya sesuai dgn semua aturan undang2.
Kurikulum, waktu kuliah, jadwal pelajaran, dosen, sistem kuliah, dan lain-lain, sesuai dgn yg dibutuhkan dunia kerja
⍍
Kompetensi tamatan/lulusannya di dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil berdasarkan bidang keahliannya; bisa memberikan solusi masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yg diadakan; dapat memakai konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan berupaya.
⍍
Tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan (Hybrid) disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) disesuaikan dgn dengan jurusannya, yg dapat memajukan jati dirinya dengan pembekalan pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga mampu memberikan solusi problematik beserta meningkatkan ilmunya.
⍍
Kurikulum program kuliah karyawan (hybrid) serta proses belajar-mengajarnya didesain sedemikian rupa dgn memakai Sistem SKS (Sistem Kredit Semester) yg dilaksanakan secara profesional serta sangat sesuai bagi karyawan, sehingga mhs kuliah karyawan (hybrid) yg sibuk kerja tetap bisa menyelesaikan kuliah tepat waktu sesuai masa studinya.
⍍
Tamatan/lulusan Program Kuliah Karyawan (Hybrid) diberi pembekalan ilmu pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan keahlian untuk mengelola tim/organisasi secara menyeluruh / sempurna pada bidang yg disesuaikan dengan bidang keahliannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang kepakarannya, beserta diberi pembekalan keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
⍍
Tamatan/lulusan serta mhs Kuliah Karyawan (Hybrid) begitu pula Kelas Reguler memiliki Hak Akademik, Gelar, Ijazah, dan Status yg sama.
⍍
Bagi mahasiswa/i kuliah karyawan (hybrid) yg telah kerja diizinkan ketidakhadiran di kuliah dalam beberapa pertemuan, jika mahasiswa/i tsb mendapat tugas lembur, atau kerja dengan sistem shift / bergiliran waktu, tugas kerja ke luar kota/negeri, dengan melalui mekanisme tertentu.